Gus Yahya Bongkar Kejanggalan Surat Pemecatan yang Beredar di Medsos

- Rabu, 26 November 2025 | 19:25 WIB
Gus Yahya Bongkar Kejanggalan Surat Pemecatan yang Beredar di Medsos

Gambar: Sebuah foto menunjukkan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sedang berbicara di sebuah acara.

Beredarnya kabar mengenai pemecatan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari posisi Ketua Umum PBNU akhirnya ditanggapi langsung oleh yang bersangkutan. Di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11) lalu, Gus Yahya dengan tegas membantah keabsahan surat yang ramai di media sosial itu.

Menurutnya, dokumen tersebut bukanlah surat resmi yang dikeluarkan oleh institusi yang ia pimpin. "Walaupun draft sudah dibuat," ujarnya, "tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital."

Ia lalu memberikan cara untuk mengecek keasliannya. "Apabila di cek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal," tambah Gus Yahya.

Dengan kata lain, surat edaran yang konon memecat dirinya itu dianggap tidak memenuhi ketentuan. Ia pun memastikan bahwa dokumen tersebut tidak sah dan mustahil dijadikan sebagai alat bukti yang resmi.

Di sisi lain, Gus Yahya juga menyatakan kekecewaannya atas penyebaran surat tersebut. Ia heran, mengapa sebuah dokumen yang katanya sah justru beredar lewat WhatsApp, bukannya melalui saluran resmi.

"Karena sebetulnya di dalam sistem digital yang kita miliki," imbuhnya, "begitu satu dokumen itu selesai diproses jadi dokumen sah, otomatis akan diedarkan kepada penerima sebagaimana yang di address, yang dituju oleh surat yang bersangkutan melalui saluran digital."

Lantas, seperti apa isi surat yang jadi perbincangan itu?

Sebelumnya, beredar sebuah surat edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Surat bertanggal Selasa, 25 November 2025 itu diklaim berisi tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU. Yang menarik, di dalamnya disebutkan bahwa Gus Yahya sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum, efektif sejak Rabu, 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Dokumen itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir.

Isinya cukup tegas. Disebutkan bahwa terjadi pencabutan jabatan dan kewenangan Gus Yahya sebagai Ketua Umum.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,”

Tak cuma statusnya, semua hak dan fasilitas yang melekat pada jabatan itu juga dicabut.

“Maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,”

Namun begitu, dengan argumen yang telah dijelaskan, seluruh klaim dalam surat itu ditampik mentah-mentah oleh Gus Yahya. Ia bersikukuh bahwa posisinya masih tetap dan surat pemecatan itu adalah dokumen yang tidak sah.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags