Pelajar Tewas Kena Sabetan Celurit dalam Tawuran Antar-SMP di Tangerang, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

- Jumat, 05 Juni 2026 | 23:15 WIB
Pelajar Tewas Kena Sabetan Celurit dalam Tawuran Antar-SMP di Tangerang, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

Seorang pelajar tewas setelah terkena sabetan senjata tajam dalam aksi tawuran yang melibatkan dua kelompok siswa sekolah menengah pertama di Kabupaten Tangerang. Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Lavon, Sindang Jaya, pada Kamis (4/6) sekitar pukul 19.00 WIB, dan polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Tawuran tersebut mempertemukan dua kelompok pelajar yang berasal dari salah satu SMP di wilayah Cikupa dan satu SMP lainnya di wilayah Rajeg. Bentrokan yang berlangsung di kawasan permukiman itu berujung pada tewasnya seorang siswa dari kelompok Cikupa akibat luka sabetan senjata tajam.

“Akibat bentrokan tersebut, seorang pelajar dari kelompok Cikupa meninggal dunia,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam keterangannya pada Jumat (5/6/2026).

Kurang dari sehari setelah kejadian, aparat kepolisian meringkus dua orang pelaku di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang. Keduanya diamankan pada Jumat (5/6) pukul 10.00 WIB atau sekitar 15 jam setelah peristiwa tawuran terjadi.

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut,” kata Andi.

Dalam proses penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam jenis celurit dan corbek yang digunakan para pelaku saat tawuran. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam, serta pakaian dan tas yang dikenakan para terduga pelaku pada saat kejadian.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam tawuran tersebut,” ujar Indra Waspada.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi menambahkan, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru. “Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” kata Humaedi.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Sandro Tree Bahara mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari dan penggunaan media sosial. Menurutnya, platform digital kerap menjadi sarana komunikasi sekaligus pemicu aksi tawuran antarpelajar.

“Kami mengharapkan peran aktif seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda,” ujarnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar