Nah, yang menarik, rehabilitasi ini punya dampak berganda. Selain bagi individu, institusi seperti ASDP juga ikut terbantu. Reputasi perusahaan yang sempat tercoreng bisa perlahan dipulihkan. Kepercayaan stakeholder pun kembali terbangun.
Namun begitu, pemberian rehabilitasi tentu bukan tanpa alasan. Ada indikasi proses hukum yang menjerat ketiganya dinilai tidak sepenuhnya sesuai prosedur KUHAP. Atau mungkin ada kesalahan penerapan hukum. Inilah yang kemudian membuat pemerintah memutuskan memberi kesempatan kedua.
Dalam sistem peradilan modern, rehabilitasi sebenarnya mencerminkan paradigma hukum yang lebih manusiawi. Lebih mengedepankan pemulihan daripada sekadar penghukuman. Tapi tentu saja, prosesnya harus melalui verifikasi ketat dan mempertimbangkan aspek keadilan bagi semua pihak.
Keputusan Presiden Prabowo ini sekaligus menjadi sinyal bagi penegak hukum untuk lebih hati-hati dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pimpinan BUMN. Jangan sampai prosedural mengalahkan substansi keadilan.
Bagi masyarakat awam, kasus ini mengajarkan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi. Dan rehabilitasi, dalam konteks tertentu, bisa menjadi solusi ketika ditemukan ketidaksesuaian dalam proses peradilan.
Singkatnya, rehabilitasi yang diberikan kepada mantan petinggi ASDP ini adalah bentuk restitusi hukum. Bukan sekadar menghapus status terpidana, tapi juga memulihkan segala hak dan martabat mereka sebagai warga negara.
Artikel Terkait
Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu untuk Guru Madrasah Non-ASN Telah Cair
Kilang Balikpapan Berbenah: Rp 123 Triliun untuk Fondasi Energi Nasional
Klok Buka Suara Soal Sakit Hati Jelang Duel Panas Persib vs Persija
Pasien Super Flu Meninggal di RSHS, Komorbid Diduga Jadi Pemicu Utama