Mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, meminta vonis ringan dalam kasus suap minyak goreng yang sedang menjeratnya. Dalam sidang terbaru, terdakwa suap minyak goreng ini mengungkapkan harapannya untuk mendapatkan kesempatan memperbaiki diri dan membesarkan anak-anaknya.
Wahyu Gunawan menyampaikan permohonan tersebut secara langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. "Saya mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan keadaan saya," ujarnya dengan penuh emosi.
Permohonan vonis ringan untuk kasus suap minyak goreng ini disampaikan Wahyu dalam pleidoi pribadinya. Dia berharap mendapatkan hukuman yang ringan agar dapat kembali menata kehidupan dan mengasuh anak-anaknya dengan baik.
Terungkap bahwa Wahyu menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya. "Saya berdiri di hadapan yang mulia hari ini sebagai manusia yang penuh dosa. Dengan penuh penyesalan dan rasa bersalah, saya memohon ampunan kepada Allah SWT," tambahnya dalam sidang kasus korupsi minyak goreng ini.
Artikel Terkait
Doa Lintas Agama di Bekasi untuk Korban Bencana Sumatera
KPK Telusuri Keterlibatan Vendor Suap di Era Bupati Bekasi Sebelumnya
Polisi Naruto Ramaikan Pos Pengamanan Natal di Kota Tua
Zelensky Ajukan Proposal Damai dengan Tuntutan Jaminan Keamanan Mirip Pasal 5 NATO