Sidang tuntutan untuk Semuel Abrijani Pangerapan, mantan Dirjen Aptika Kemenkominfo, tak jadi digelar hari ini. Majelis hakim memutuskan untuk menundanya sampai Kamis besok. Alasan penundaan ini sederhana: jaksa penuntut umum ternyata belum siap dengan berkas tuntutannya.
Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, suasana Rabu siang itu terasa singkat. Hakim ketua, Lucy Ermawati, dengan suara tegas memutuskan penundaan.
"Gitu ya, besok, jadi tetap tuntutan dari Penuntut Umum ya," ujarnya.
Keputusan serupa juga berlaku untuk empat terdakwa lain yang terlibat dalam kasus yang sama. Tak lama setelah pengumuman, sidang pun ditutup. "Para terdakwa tetap ditahan, sidang ditutup," pungkas hakim sebelum membubarkan persidangan.
Kasus yang menjerat Semuel ini sebenarnya sudah bergulir sejak akhir tahun lalu. Sidang pembacaan dakwaan digelar awal November 2025. Inti persoalannya berkisar pada dugaan korupsi pengadaan barang jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kemenkominfo, yang terjadi antara 2020 hingga 2022. Menurut jaksa, aksi ini menyebabkan kerugian negara yang fantastis: Rp 140,86 miliar.
Lebih rinci, jaksa mendakwa Semuel menyalahgunakan kewenangannya. Tujuannya? Untuk menguntungkan PT Aplikanusa Lintasarta dengan nilai sebesar kerugian negara itu. Tak hanya itu, dia juga diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar.
Namun begitu, Semuel tidak sendirian. Ada empat nama lain yang ikut terdakwa dalam berkas perkara ini. Mereka adalah Alfi Asman (eks Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta), Bambang Dwi Anggono (mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan di Aptika), Nova Zanda (yang pernah menjabat sebagai PPK untuk proyek PDNS), dan Pini Panggar Agusti dari PT Dokotel Teknologi.
Saat membacakan dakwaan bulan lalu, jaksa menyebutkan pasal yang disangkakan dengan jelas. "Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 140.858.124.470," begitu bunyi kutipan dakwaan yang dibacakan di persidangan.
Kini, semua pihak tinggal menunggu. Sidang tuntutan yang tertunda hari ini diharapkan benar-benar bisa dilangsungkan besok. Publik pun menanti, bagaimana tuntutan jaksa akan dirumuskan untuk mantan pejabat tinggi yang satu ini.
Artikel Terkait
Jenderal IRGC: Kekalahan AS dalam Perang Lawan Iran Sudah Tak Terelakkan
Akun Instagram Resmi Gedung Putih Era Obama Diretas, Unggah Konten Provokatif Buatan AI
Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Numpor Tewaskan Lima Warga Satu Keluarga, Tiga Lainnya Hilang
Ibas Kenang Pesan Mendiang Ryamizard Ryacudu: Jenderal yang Tak Pernah Berhenti Belajar dan Mengabdi