Sidang tuntutan untuk Semuel Abrijani Pangerapan, mantan Dirjen Aptika Kemenkominfo, tak jadi digelar hari ini. Majelis hakim memutuskan untuk menundanya sampai Kamis besok. Alasan penundaan ini sederhana: jaksa penuntut umum ternyata belum siap dengan berkas tuntutannya.
Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, suasana Rabu siang itu terasa singkat. Hakim ketua, Lucy Ermawati, dengan suara tegas memutuskan penundaan.
"Gitu ya, besok, jadi tetap tuntutan dari Penuntut Umum ya," ujarnya.
Keputusan serupa juga berlaku untuk empat terdakwa lain yang terlibat dalam kasus yang sama. Tak lama setelah pengumuman, sidang pun ditutup. "Para terdakwa tetap ditahan, sidang ditutup," pungkas hakim sebelum membubarkan persidangan.
Kasus yang menjerat Semuel ini sebenarnya sudah bergulir sejak akhir tahun lalu. Sidang pembacaan dakwaan digelar awal November 2025. Inti persoalannya berkisar pada dugaan korupsi pengadaan barang jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kemenkominfo, yang terjadi antara 2020 hingga 2022. Menurut jaksa, aksi ini menyebabkan kerugian negara yang fantastis: Rp 140,86 miliar.
Artikel Terkait
Pelajar 16 Tahun di Kelapa Gading Diduga Tewaskan Kakak Kandung dengan Palu
Verifikasi Peserta Mudik Gratis DKI 2026 Resmi Dibuka Hari Ini
Pria Meninggal Dunia Diduga Sakit di Pos Ronda Cibinong
Gubernur Kalteng Buka Ramadan Cup 2026, Siapkan Pembangunan Stadion Mantikei