Dengan status barunya ini, museum langsung mendapat Nomor Pendaftaran Nasional Museum: 14.08.U.04.0368. Ini artinya, tanggung jawab perawatan dan pengelolaannya kini juga melibatkan Dinas Kebudayaan Provinsi dan tentu saja, Kementerian Kebudayaan pusat.
Tekad tampak bersemangat. Dia bilang, ini adalah cagar budaya kedua di Siak yang berhasil diangkat statusnya menjadi museum, setelah Museum Balairung Sri.
“Museum ini diakui secara nasional, dari sisi perawatan dan anggaran diprioritaskan,” terangnya.
Sebuah langkah penting, tentunya. Keberadaan istana yang kini berstatus museum ini diharapkan tak hanya terjaga kelestariannya, tapi juga makin dikenal oleh khalayak.
Artikel Terkait
Pemerintah Buka 108 Cekungan Migas, Undang Investor Garap Ladang Baru
Furnitur Indonesia Beralih ke Pasar Baru Hadapi Gempuran Tarif AS
DPR Desak Polisi Tingkatkan Kecepatan Tanggap Kasus Penculikan Anak
Pesan Haru Sang Bungsu yang Bawa Fahmi Bo dan Nita Kembali ke Pelaminan