Pemerintah pusat sedang menggodok rencana yang cukup signifikan: mengambil alih kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa yang selama ini berada di tangan pemerintah daerah. Langkah ini bukan tanpa alasan. Tujuannya jelas, untuk membenahi tata kelola yang dinilai carut-marut, menghentikan penyalahgunaan wewenang, dan memastikan pengelolaan kekayaan alam ini benar-benar sesuai koridor aturan yang berlaku.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, keputusan ini lahir dari Rapat Terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan yang digelar di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11/2025) itu membahas banyak hal, dengan fokus pada peningkatan ekonomi.
"Kami melakukan rapat terbatas dengan Presiden membahas berbagai hal, terutama menyangkut dengan peningkatan ekonomi khususnya pada pengelolaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam dengan cara mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal kepada negara yang meliputi di sektor perkebunan dan pertambangan,"
Bahlil menegaskan sikap tegas pemerintah. Pelanggaran hukum di sektor pertambangan tak akan lagi ditoleransi.
"Saya sering juga turun terus ke lapangan. Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tapi nggak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,"
Ucapannya blak-blakan, mencerminkan kegelisahan yang ia temui langsung di lokasi.
Artikel Terkait
Paripurna DPR Sahkan Delapan Anggota Dewan Energi Nasional
Harga Properti Legok Melambung, Infrastruktur Baru Jadi Pemicu
Jetour Tak Buru-buru Luncurkan EV, Pilih Tunggu Waktu Tepat
Pusat Rebut Kendali Izin Pasir Kuarsa, Bongkar Modus Tambang Ilegal