Di sisi lain, dalam rapat tersebut juga terungkap praktik curang yang meresahkan. Banyak penambang pasir kuarsa yang kedapatan tidak beroperasi sesuai izin. Yang lebih parah, ditemukan adanya pencampuran timah ke dalam komoditas pasir kuarsa tersebut, sebuah tindakan yang jelas melenceng.
"Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa tapi di dalamnya adalah timah, maka kemarin ratas juga memutuskan bahwa untuk izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diatur lebih baik kembali,"
Jelas Bahlil soal alasan penarikan kewenangan ini.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah pusat bakal melakukan penataan ulang secara menyeluruh. Evaluasi terhadap semua izin yang sudah terbit akan dilakukan. Harapannya, selain mencegah tumpang tindih dan main belakang, langkah ini juga bisa menjadi tameng untuk menjaga kelestarian lingkungan dari eksploitasi berlebihan.
Perlu dicatat, status pasir kuarsa sendiri bukanlah mineral biasa. Ia telah ditetapkan sebagai mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM, yang semakin menguatkan alasan di balik pengawasan yang lebih ketat ini.
Artikel Terkait
Paripurna DPR Sahkan Delapan Anggota Dewan Energi Nasional
Harga Properti Legok Melambung, Infrastruktur Baru Jadi Pemicu
Jetour Tak Buru-buru Luncurkan EV, Pilih Tunggu Waktu Tepat
Pusat Rebut Kendali Izin Pasir Kuarsa, Bongkar Modus Tambang Ilegal