Dia lalu menjelaskan lebih detail, "Ada sekitar 17,3 juta suara yang tidak terpakai dalam konversi kursi. Kalau dilihat dari angka itu, usulan satu persen ini sebenarnya wajar saja. Kami berharap pemerintah dan DPR bisa meninjau ulang aturan ini. Tujuannya jelas, agar suara rakyat tidak terbuang percuma dan benar-benar jadi kursi di parlemen."
Selain soal ambang batas, Ferry juga menyoroti masalah verifikasi partai politik. Dia setuju bahwa partai non-parlemen dari Pemilu 2024 seharusnya tidak perlu lagi melalui verifikasi faktual. Cukup verifikasi administratif saja. Menurutnya, verifikasi faktual sebaiknya dikhususkan untuk partai politik yang benar-benar baru berdiri.
"Dengan begitu, prinsip keadilan dan kesetaraan dalam kedaulatan rakyat bisa lebih terjaga," tegasnya.
Gerakan GKSR ini diinisiasi oleh delapan partai politik yang saat ini belum memiliki kursi di parlemen. Mereka adalah Partai Perindo, PPP, Hanura, Partai Ummat, PKN, PBB, Partai Buruh, dan Partai Berkarya. Kolaborasi ini menunjukkan adanya upaya serius dari partai-partai di luar gedung untuk memperjuangkan sistem pemilu yang lebih adil.
Artikel Terkait
China Larang Ekspor ke 20 Perusahaan Jepang, Sebut Ancaman Keamanan Nasional
Anthropic Tuduh Tiga Perusahaan AI China Curi Data untuk Latih Model
Indonesia dan Arm Jalin Kerja Sama Strategis untuk Kuasai Teknologi Desain Chip
Menhub Proyeksikan Puncak Mudik Lebaran 2026 pada 18 Maret