JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai vonis 4,5 tahun penjara untuk mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Lewat juru bicaranya Budi Prasetyo, lembaga antirasuah ini menyatakan apresiasi terhadap putusan tersebut.
"Kami menyambut positif keputusan hakim," kata Budi, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, kasus ini berhasil mengungkap fakta penting: Ira melakukan pengkondisian terhadap proses penilaian kapal yang hendak diakuisisi. Tindakan inilah yang kemudian membuat keputusan korporasi menyimpang dari prinsip profesional dan objektif.
Padahal, dalam tata kelola BUMN, Business Judgment Rules (BJR) seharusnya menjadi pedoman utama. Prinsip ini menuntut direksi untuk bertindak hati-hati, independen, dan bebas dari konflik kepentingan.
Di sisi lain, ada fakta menarik yang terungkap di persidangan. Meski divonis bersalah, Ira bersama dua mantan direktur ASDP lainnya Yusuf Hadi dan Hary Muhammad Adhi Caksono ternyata tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari kerja sama akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, tidak ada fakta hukum yang menunjukkan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi selama KSU dan akuisisi," jelas Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (20/11/2025).
Artikel Terkait
David da Silva Siap Tinggalkan Nostalgia, Bawa Malut United Serang Markas Persebaya
Ekonom UI: Defisit APBN 2025 Masih Aman, Bukan Sinyal Krisis
KPK Beberkan Pengembalian Rp 100 Miliar Terkait Kasus Kuota Haji
Kemnaker Tegaskan: Kabar Cairnya BSU 2026 Masih Hoaks, Waspada Penipuan!