JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai vonis 4,5 tahun penjara untuk mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Lewat juru bicaranya Budi Prasetyo, lembaga antirasuah ini menyatakan apresiasi terhadap putusan tersebut.
"Kami menyambut positif keputusan hakim," kata Budi, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, kasus ini berhasil mengungkap fakta penting: Ira melakukan pengkondisian terhadap proses penilaian kapal yang hendak diakuisisi. Tindakan inilah yang kemudian membuat keputusan korporasi menyimpang dari prinsip profesional dan objektif.
Padahal, dalam tata kelola BUMN, Business Judgment Rules (BJR) seharusnya menjadi pedoman utama. Prinsip ini menuntut direksi untuk bertindak hati-hati, independen, dan bebas dari konflik kepentingan.
Di sisi lain, ada fakta menarik yang terungkap di persidangan. Meski divonis bersalah, Ira bersama dua mantan direktur ASDP lainnya Yusuf Hadi dan Hary Muhammad Adhi Caksono ternyata tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari kerja sama akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, tidak ada fakta hukum yang menunjukkan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi selama KSU dan akuisisi," jelas Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (20/11/2025).
Artikel Terkait
PSSI Kerahkan Seleksi Ketat untuk Cari Pengganti Kluivert
Jokowi Buka-bukaan Soal Strategi Infrastruktur di Forum Singapura
Trump Klaim Gagalkan Perang Nuklir India-Pakistan dengan Ancaman Tarif 350 Persen
Indra Sjafri Berambisi Bawa Pemain Luar Negeri ke SEA Games, Meski Target Resmi Cuma Perak