Keterangan ini sejalan dengan pengakuan Aji, pemilik PT JN. Dalam kesaksiannya, Aji mengungkap bahwa tawaran handphone dan batik Madura dari dirinya justru ditolak oleh para terdakwa. Begitu pula dengan fasilitas penjemputan yang tidak diterima.
Namun begitu, majelis hakim tetap berpendapat bahwa tindakan Ira dkk telah masuk kategori pidana. Pasalnya, proses akuisisi itu dinilai jelas-jelas menguntungkan Aji dan PT JN.
Yang tak kalah penting, keputusan akuisisi tersebut justru menambah beban keuangan PT ASDP. Perusahaan BUMN ini harus menanggung kewajiban PT JN sebagai konsekuensi dari akuisisi.
"Keputusan dan kebijakan yang diambil para terdakwa terbukti secara nyata memberikan keuntungan luar biasa bagi saudara Aji dan PT JN," tegas Nur Sari, terutama soal pengalihan kewajiban PT JN kepada ASDP.
Jadi meski tak ada motif pribadi, penyimpangan prosedur dalam pengambilan keputusan strategis di tubuh BUMN tetap berbuah vonis pidana.
Artikel Terkait
David da Silva Siap Tinggalkan Nostalgia, Bawa Malut United Serang Markas Persebaya
Ekonom UI: Defisit APBN 2025 Masih Aman, Bukan Sinyal Krisis
KPK Beberkan Pengembalian Rp 100 Miliar Terkait Kasus Kuota Haji
Kemnaker Tegaskan: Kabar Cairnya BSU 2026 Masih Hoaks, Waspada Penipuan!