Keterangan ini sejalan dengan pengakuan Aji, pemilik PT JN. Dalam kesaksiannya, Aji mengungkap bahwa tawaran handphone dan batik Madura dari dirinya justru ditolak oleh para terdakwa. Begitu pula dengan fasilitas penjemputan yang tidak diterima.
Namun begitu, majelis hakim tetap berpendapat bahwa tindakan Ira dkk telah masuk kategori pidana. Pasalnya, proses akuisisi itu dinilai jelas-jelas menguntungkan Aji dan PT JN.
Yang tak kalah penting, keputusan akuisisi tersebut justru menambah beban keuangan PT ASDP. Perusahaan BUMN ini harus menanggung kewajiban PT JN sebagai konsekuensi dari akuisisi.
"Keputusan dan kebijakan yang diambil para terdakwa terbukti secara nyata memberikan keuntungan luar biasa bagi saudara Aji dan PT JN," tegas Nur Sari, terutama soal pengalihan kewajiban PT JN kepada ASDP.
Jadi meski tak ada motif pribadi, penyimpangan prosedur dalam pengambilan keputusan strategis di tubuh BUMN tetap berbuah vonis pidana.
Artikel Terkait
PSSI Kerahkan Seleksi Ketat untuk Cari Pengganti Kluivert
Jokowi Buka-bukaan Soal Strategi Infrastruktur di Forum Singapura
Trump Klaim Gagalkan Perang Nuklir India-Pakistan dengan Ancaman Tarif 350 Persen
Indra Sjafri Berambisi Bawa Pemain Luar Negeri ke SEA Games, Meski Target Resmi Cuma Perak