JAKARTA - Pengacara Roy Suryo cs, Gafur Sangadji, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, ada penyelundupan pasal dalam proses hukum ini.
Dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (19/11/2025), Gafur menjelaskan dengan tegas. "Salah satu bentuk kriminalisasi yang dilakukan adalah diselundupkannya pasal-pasal yang tidak punya korelasi dengan peristiwa hukum yang diinstruksikan sebagai peristiwa pidana," ujarnya.
Di sisi lain, pokok masalah sebenarnya berkisar pada dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Jokowi. Namun seiring berjalannya proses, tiba-tiba muncul penambahan pasal yang disangkakan kepada kliennya.
"Awalnya sederhana," katanya. "Tapi kemudian masuklah pasal-pasal yang menurut kami sangat tidak relevan dan sama sekali tidak menyentuh pokok masalah ijazah Jokowi." Pasal yang dimaksud adalah pasal 32 dan 35 UU ITE, plus beberapa pasal penghasutan.
Artikel Terkait
Iran Siapkan Opsi Kompromi dan Ancaman Jelang Putaran Baru Perundingan Nuklir dengan AS di Jenewa
Agrinas Bayar Uang Muka Rp21,58 Triliun untuk Truk India Meski DPR Minta Tunda
Mister Aladin Tawarkan Paket Tur Bangkok Hidden Gems Mulai Rp 6 Jutaan
Pemerintah Targetkan 24 Juta Sambungan Pipa Air Bersih Baru pada 2029