JAKARTA - Pengacara Roy Suryo cs, Gafur Sangadji, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, ada penyelundupan pasal dalam proses hukum ini.
Dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (19/11/2025), Gafur menjelaskan dengan tegas. "Salah satu bentuk kriminalisasi yang dilakukan adalah diselundupkannya pasal-pasal yang tidak punya korelasi dengan peristiwa hukum yang diinstruksikan sebagai peristiwa pidana," ujarnya.
Di sisi lain, pokok masalah sebenarnya berkisar pada dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Jokowi. Namun seiring berjalannya proses, tiba-tiba muncul penambahan pasal yang disangkakan kepada kliennya.
"Awalnya sederhana," katanya. "Tapi kemudian masuklah pasal-pasal yang menurut kami sangat tidak relevan dan sama sekali tidak menyentuh pokok masalah ijazah Jokowi." Pasal yang dimaksud adalah pasal 32 dan 35 UU ITE, plus beberapa pasal penghasutan.
Menariknya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo cs tidak langsung ditahan. Gafur punya penjelasan sendiri soal ini.
"Saat dilakukan uji alat bukti secara konfrontatif, termasuk keterangan saksi dan ahli, bahkan menurut kami penyidik sendiri tidak yakin dengan pasal 32 dan 35 ITE itu," ucap Gafur. Ia melanjutkan, "Makanya di akhir pemeriksaan, Mas Roy tidak ditahan."
Gafur bersikukuh bahwa penambahan pasal-pasal yang tidak relevan inilah yang menjadi bukti kriminalisasi terhadap kliennya.
Artikel Terkait
Mendiktisaintek Pastikan Dugaan Riset Palsu Peneliti Indonesia di Forum Dunia Diproses Hukum
NTP Hortikultura Melonjak 7,08 Persen, BPS: Harga Beras Justru Terus Naik di Semua Lini Distribusi
Kebakaran Hutan dan Lahan Landa Aceh dan Riau, Lebih dari 15 Ribu Hektare Hangus
444 Jemaah Haji Kloter Pertama Kota Bekasi Tiba di Tanah Air