Pakar Hukum UI: Ijazah Asli Jokowi Perlu Ditunjukkan ke Roy Suryo untuk Keseimbangan Pembuktian
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Aristo Pangaribuan, menyatakan bahwa ijazah asli milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya dapat diakses oleh Roy Suryo dan kawan-kawan yang menjadi tersangka dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah. Menurutnya, hal ini penting untuk menciptakan keseimbangan dalam proses pembuktian di persidangan.
"Berikanlah akses. Barang bukti ijazah itu tidak wajib ditunjukkan kepada publik, tapi kepada tersangka ketika dia mau menguji itu, buat saya itu harus, karena supaya berimbang pembuktiannya, karena ini dia terancam posisinya," tegas Aristo.
Pentingnya Akses terhadap Bukti bagi Tersangka
Aristo menekankan bahwa Roy Suryo, yang diduga melakukan fitnah dan manipulasi data ijazah, berhak menguji keaslian dokumen tersebut. Dengan menunjukkan ijazah asli kepada tersangka, Roy Suryo dan timnya memiliki kesempatan untuk membuktikan klaim yang mereka ajukan.
Dia memperingatkan bahwa tanpa kesempatan memeriksa bukti secara langsung, kekuatan pembuktian dari ahli yang dihadirkan oleh kedua belah pihak akan menjadi tidak seimbang. Hal ini dapat membuat posisi Jokowi secara tidak langsung lebih unggul dalam persidangan.
Whistleblower UGM sebagai Kunci Pembalik Keadaan
Menurut analisis Aristo, satu-satunya cara bagi kubu Roy Suryo untuk membalikkan keadaan adalah dengan menghadirkan whistleblower atau pelapor dari internal Universitas Gajah Mada (UGM).
"Apa misalnya? Misalnya ternyata UGM tipu-tipu juga, ada whistleblower dari UGM itu, oh ternyata UGM itu ngomong karena terpaksa, itu adalah bukti yang sangat krusial, itu yang bisa mengembalikan keadaan," jelas Aristo.
Namun, Aristo menegaskan bahwa kehadiran whistleblower saja tidak cukup. Saksi tersebut harus didukung dengan pola pembuktian yang kuat dan mampu menjelaskan secara detail klaim bahwa ijazah Jokowi palsu baik secara substansi maupun fisik kertas.
Dia menyimpulkan bahwa kunci dari kasus ini terletak pada adanya rangkaian bukti yang solid, bukan hanya satu elemen saja, yang dapat mendukung klaim pemalsuan ijazah yang diajukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Salat di Jakarta untuk 7 Ramadhan 1447 H
Proyek Tanggul Raksasa Pantura Diperkirakan Tembus Rp1.684 Triliun
Imsak Depok Pagi Ini Pukul 04.32 WIB, Azan Subuh 04.42 WIB
Agrinas Patuhi Permintaan DPR untuk Tunda Impor 105 Ribu Pick Up India