Pakar Hukum UI: Ijazah Asli Jokowi Perlu Ditunjukkan ke Roy Suryo untuk Keseimbangan Pembuktian
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Aristo Pangaribuan, menyatakan bahwa ijazah asli milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya dapat diakses oleh Roy Suryo dan kawan-kawan yang menjadi tersangka dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah. Menurutnya, hal ini penting untuk menciptakan keseimbangan dalam proses pembuktian di persidangan.
Pentingnya Akses terhadap Bukti bagi Tersangka
Aristo menekankan bahwa Roy Suryo, yang diduga melakukan fitnah dan manipulasi data ijazah, berhak menguji keaslian dokumen tersebut. Dengan menunjukkan ijazah asli kepada tersangka, Roy Suryo dan timnya memiliki kesempatan untuk membuktikan klaim yang mereka ajukan.
Dia memperingatkan bahwa tanpa kesempatan memeriksa bukti secara langsung, kekuatan pembuktian dari ahli yang dihadirkan oleh kedua belah pihak akan menjadi tidak seimbang. Hal ini dapat membuat posisi Jokowi secara tidak langsung lebih unggul dalam persidangan.
Artikel Terkait
Jepang Siapkan Paket Stimulus Rp 2.400 Triliun, Terbesar Sejak Pandemi
Neraca Pembayaran Indonesia Tembus Defisit USD6,4 Miliar di Kuartal III-2025
Dosen dan Mahasiswa Garap Film Dokumenter, Selamatkan Warisan Debus Banten
Bessent Tolak Tawaran Trump Pimpin The Fed, Tapi Dipercaya Pilih Penerus Powell