Pembahasan difokuskan pada kerangka regulasi, prosedur operasional standar, akses untuk verifikasi data, serta peran vital notaris dan PPAT sebagai gatekeeper yang memastikan keaslian dokumen.
Kajian OJK menunjukkan bahwa penerapan Sertipikat-el dan HT-el berpotensi besar untuk memangkas waktu penyaluran kredit dan meningkatkan tingkat akuntabilitas seluruh proses.
Tantangan dalam Implementasi Digitalisasi
Meski menjanjikan banyak manfaat, OJK mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam implementasinya. Tantangan tersebut termasuk perbedaan standar verifikasi yang diterapkan oleh masing-masing bank, pemahaman yang belum seragam mengenai keabsahan dokumen elektronik, serta integrasi sistem yang belum optimal untuk mencegah praktik agunan ganda.
Pertumbuhan Kredit Perbankan yang Kuat
Langkah digitalisasi ini semakin relevan melihat kinerja penyaluran kredit perbankan yang tumbuh positif. Hingga September 2025, kredit perbankan tercatat tumbuh 7,70 persen secara tahunan menjadi Rp8.162,8 triliun.
Sektor kredit pemilikan rumah (KPR) juga menunjukkan performa yang baik dengan pertumbuhan 7,22 persen per Agustus 2025. Pertumbuhan ini didukung oleh likuiditas perbankan yang kuat dan kebijakan moneter yang kondusif.
Transformasi digital di sektor pertanahan ini diharapkan menjadi pendorong utama untuk percepatan pembiayaan di sektor produktif, UMKM, dan perumahan di Indonesia.
Artikel Terkait
Indonesia dan Italia Perkuat Kemitraan, Dagang Bilateral Tembus Rp 60 Triliun
Nvidia Pilih Malaysia, BKPM Soroti Kekurangan SDM Komputer Indonesia
Skutik Tetap Berjaya, Pasar Motor 2025 Tumbuh Tipis di Tengah Tekanan Daya Beli
PNBP ESDM Tembus Rp138 Triliun, Lampaui Target Meski Migas Terseok