Dorong Relaksasi Pajak Media, Forum Pemred Usul No Tax for Knowledge

- Minggu, 16 November 2025 | 13:45 WIB
Dorong Relaksasi Pajak Media, Forum Pemred Usul No Tax for Knowledge
Forum Pemred Dorong Relaksasi Pajak Media: Gagasan No Tax for Knowledge

Forum Pemred Usul Relaksasi Pajak Media dengan Konsep No Tax for Knowledge

Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) secara resmi mendorong Pemerintah untuk memberikan keringanan pajak bagi perusahaan media. Inisiatif strategis ini berangkat dari sebuah gagasan besar yang disebut no tax for knowledge atau tanpa pajak untuk pengetahuan.

Gagasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, dalam sebuah kesempatan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Pertemuan tersebut berlangsung di sela acara lari bertajuk "Run for Good Journalism 2025" yang diadakan di Jakarta Selatan.

Retno Pinasti dalam pernyataannya mengungkapkan apresiasi atas dukungan yang diberikan. Ia menjelaskan bahwa inisiatif no tax for knowledge mulai didorong sebagai upaya untuk memperkuat industri media.

Lebih lanjut, Retno menegaskan bahwa tujuan utama dari gagasan no tax for knowledge adalah agar perusahaan media bisa memperoleh insentif perpajakan. Poin krusialnya, relaksasi pajak ini tidak diberikan secara menyeluruh, melainkan hanya untuk perusahaan media yang telah tersertifikasi dan terverifikasi.

"Kami berharap lembaga jurnalistik yang baik, yang terverifikasi, dan yang konsisten memberikan edukasi serta informasi yang benar kepada publik, dapat diberikan keringanan pajak," jelas Retno.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi agar perusahaan media mampu bertahan secara berkelanjutan. Pada akhirnya, negara akan mendapat manfaat dengan adanya informasi dan edukasi yang berkualitas bagi seluruh masyarakat dan generasi mendatang.

Dengan adanya dukungan fiskal ini, diharapkan terjadi penguatan ekosistem media yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar