Dengan sistem baru ini, peserta BPJS Kesehatan memiliki kemudahan akses yang lebih besar. Pasien dapat langsung menuju ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjut tanpa harus melalui pemeriksaan berulang di klinik primer terlebih dahulu.
"Contohnya, pasien bisa dari Faskes Tingkat Pertama langsung ke rumah sakit madya, utama, atau paripurna. Semua tergantung pada kebutuhan medis yang diperlukan oleh pasien," jelas Azhar lebih lanjut.
Manfaat dan Dampak Positif Perubahan Sistem
Implementasi sistem rujukan berbasis kompetensi ini diharapkan memberikan berbagai keuntungan, baik bagi pasien maupun efisiensi anggaran. Pasien tidak perlu lagi menjalani proses rujuk-merujuk yang memakan waktu dan biaya.
Azhar mengungkapkan, "Dengan sistem ini, ketika pasien sudah dirujuk maka diharapkan pelayanannya selesai di satu tempat. Peserta BPJS juga hanya perlu membayar satu rumah sakit saja, tidak perlu pembayaran berulang karena rujukan harus dilayani secara tuntas oleh rumah sakit tersebut."
Perubahan kebijakan ini menjadi angin segar dalam memperbaiki sistem layanan kesehatan nasional, memberikan kemudahan akses, dan meningkatkan efisiensi bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Artikel Terkait
3 Jalur Alternatif ke Cibubur untuk Hindari Macet: Rute Tercepat & Tips
PPh Final UMKM 0,5% Akan Berlaku Permanen? Ini Syarat & Dampaknya
Boiyen Menikah dengan Rully Anggi Akbar, Mahar 15 Gram Emas dan Rp 110 Juta Jadi Sorotan
Serenade Band Pontianak: Profil, Personel, dan Jadwal Lengkap (2025)