Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang terkait dengan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini dianggap sebagai titik terang setelah proses yang berlangsung selama tujuh bulan.
Menurut keterangan dari Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, penetapan tersangka ini memberikan implikasi bahwa asumsi sementara mengarah pada keaslian ijazah Jokowi. Namun, kebenaran materiil atas tuduhan tersebut masih harus dibuktikan secara sah di persidangan.
Erizal menambahkan bahwa tanpa penetapan tersangka, kebenaran mengenai status ijazah Presiden Jokowi mungkin tidak akan terungkap. Pasalnya, Jokowi bersikukuh hanya akan membuka dokumen ijazahnya di hadapan pengadilan.
Di sisi lain, Roy Suryo dan kawan-kawan disebut tetap yakin dengan temuan mereka yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi palsu dengan tingkat keyakinan 99,9%. Mereka bahkan telah menerbitkan buku berjudul "Jokowi's White Paper" dan sebelumnya merasa memiliki bukti kuat setelah mendapatkan dokumen legalisir ijazah dari KPU.
Artikel Terkait
Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat: Jangan Cuma Duduk di Kursi, Tapi Pangkulah Jabatan
Pilkada Lewat DPRD: Dalih Penghematan atau Akal-Akal Elite?
Pengakuan Yusril: Mundur Demi Gus Dur, Rekonsiliasi Diam-Diam di Balik Pemilu Presiden 1999
Adik Prabowo Bantah Isu Lahan Sawit, Sebut Fitnah dari Pelaku Perusak Lingkungan