Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang terkait dengan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini dianggap sebagai titik terang setelah proses yang berlangsung selama tujuh bulan.
Menurut keterangan dari Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, penetapan tersangka ini memberikan implikasi bahwa asumsi sementara mengarah pada keaslian ijazah Jokowi. Namun, kebenaran materiil atas tuduhan tersebut masih harus dibuktikan secara sah di persidangan.
Erizal menambahkan bahwa tanpa penetapan tersangka, kebenaran mengenai status ijazah Presiden Jokowi mungkin tidak akan terungkap. Pasalnya, Jokowi bersikukuh hanya akan membuka dokumen ijazahnya di hadapan pengadilan.
Di sisi lain, Roy Suryo dan kawan-kawan disebut tetap yakin dengan temuan mereka yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi palsu dengan tingkat keyakinan 99,9%. Mereka bahkan telah menerbitkan buku berjudul "Jokowi's White Paper" dan sebelumnya merasa memiliki bukti kuat setelah mendapatkan dokumen legalisir ijazah dari KPU.
Dengan status tersangka, kini kedua belah pihak memiliki kesempatan yang sama untuk memaparkan bukti dan argumen masing-masing di depan hakim dalam proses persidangan pidana.
Adapun kedelapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- M. Rizal Fadillah
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
- Roy Suryo
- dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)
- Rismon Hasiholan Sianipar
Kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir