Dengan status tersangka, kini kedua belah pihak memiliki kesempatan yang sama untuk memaparkan bukti dan argumen masing-masing di depan hakim dalam proses persidangan pidana.
Adapun kedelapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- M. Rizal Fadillah
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
- Roy Suryo
- dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)
- Rismon Hasiholan Sianipar
Kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir