Chiko Radityatama, Mahasiswa Undip, Diperiksa Polisi Terkait Deepfake AI Asusila
Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Fakultas Hukum Undip yang diduga sebagai pembuat konten video deepfake asusila menggunakan AI, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jawa Tengah. Saat ini, statusnya masih sebagai terlapor dalam kasus ini.
Pemeriksaan dan Penyitaan Barang Bukti
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Chiko dilakukan oleh penyidik Subdit Siber pada Rabu (29/10). Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk mendukung proses penyelidikan.
"Penyidik melakukan penyitaan barang bukti elektronika seperti akun-akun yang digunakan yang bersangkutan untuk menaikkan kontennya," jelas Artanto pada Kamis (30/10).
Pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE
Polisi menjerat Chiko dengan dua pasal, yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman untuk kasus ini mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar berdasarkan UU Pornografi, serta tambahan 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar berdasarkan UU ITE.
Video Permintaan Maaf dan Pengakuan
Kasus ini mencuat setelah Chiko mengunggah video permintaan maaf di akun Instagram resmi @sman11semarang.official. Dalam video tersebut, ia mengaku bahwa video "Skandal Semanse" yang viral di media sosial adalah hasil editan menggunakan aplikasi AI dan bukan video asli.
"Pembuatan video dengan judul Skandal Semanse, baik foto maupun video, itu tidak benar-benar ada. Namun hanya editan belaka dengan aplikasi AI," ujar Chiko dalam video permintaan maafnya. Ia juga memohon maaf kepada kepala sekolah, guru, dan seluruh siswa SMAN 11 Semarang karena perbuatannya telah mencoreng nama baik sekolah.
Artikel Terkait
Mobil Kijang Hangus Terbakar di Luwu, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Gunung Dukono Erupsi Dahsyat, Kolom Abu Capai 4.300 Meter, PVMBG Imbau Warga Waspada
Pertemuan Perdana Mahfud MD dan Jokowi Usai Pilpres 2024, Bahas Kerinduan Masa Kabinet
MPR RI Minta Maaf atas Polemik LCC Empat Pilar di Kalbar, Nonaktifkan Juri dan MC