Kemendikdasmen Susun Peta Redistribusi Guru untuk Atasi Kekurangan 498 Ribu Tenaga Pendidik

- Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Kemendikdasmen Susun Peta Redistribusi Guru untuk Atasi Kekurangan 498 Ribu Tenaga Pendidik

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tengah menyusun peta nasional untuk redistribusi guru guna mengatasi kekurangan sekitar 498 ribu posisi tenaga pengajar di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya ketimpangan signifikan antara sekolah yang kelebihan guru dan sekolah yang justru kekurangan tenaga pendidik.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa redistribusi menjadi langkah awal yang ditempuh berdasarkan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rapat terbatas sebelumnya. “Berdasarkan data yang kami miliki, kami membutuhkan 498 ribu guru. Namun, hal ini harus didahului dengan redistribusi,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip dari Antara pada Selasa, 12 Mei 2026.

Untuk itu, kementerian tengah menyiapkan peta redistribusi guru agar pemerataan dapat terlaksana sebelum membuka rekrutmen bagi tenaga pendidik non-ASN yang tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024. Setelah pemetaan selesai, kementerian akan menentukan jumlah formasi guru yang benar-benar dibutuhkan.

“Kami saat ini sedang memfinalisasi perumusan kebutuhan guru untuk tahun ini. Menteri PANRB, Rini Widyantini, telah menyatakan akan ada rekrutmen atau formasi, namun jumlah pastinya belum ditentukan,” tambah Nunuk.

Di sisi lain, terkait seleksi bagi guru non-ASN, kementerian menyiapkan proses yang adil untuk memberikan kepastian hukum dan jenjang karier bagi 237.196 guru honorer yang terdaftar di sistem Dapodik hingga akhir tahun 2024. Nunuk menjelaskan bahwa pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait telah membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru tersebut, mengingat Kementerian PANRB menangani pengangkatan tenaga pendidik non-ASN.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar