Kejaksaan Agung akhirnya menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Perkara ini berkaitan dengan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang berlangsung sejak 2013 hingga 2025.
Penangkapan dilakukan secara paksa di sebuah rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin malam. Langkah tegas itu diambil setelah penyidik menilai Laode tidak kooperatif meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut namun tidak mengindahkan, tidak hadir. Kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.
Setelah diamankan, Laode langsung menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Berdasarkan kecukupan alat bukti, termasuk keterangan saksi dan ahli, penyidik kemudian meningkatkan statusnya menjadi tersangka pada malam yang sama.
“Berdasarkan alat bukti, baik itu saksi-saksi, alat bukti dan keterangan lainnya, juga keterangan ahli, langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Anang.
“Tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Terhadap yang bersangkutan inisial LS ini dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan,” lanjutnya.
Anang menegaskan bahwa Laode merupakan salah satu pihak yang memberikan suap kepada Hery Susanto. Sementara itu, penyidik juga telah memeriksa anak buah Laode yang berinisial LKM, namun hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi.
Mengenai nominal suap dan detail perkara lainnya, Kejagung menyatakan masih melakukan pendalaman. “Penyidik sedang mendalami pihak-pihak lain yang terindikasi atau terlibat dalam pemberian suap kepada HS,” tutur Anang.
Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka. Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari LKM, yang merupakan direktur PT TSHI.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 606 KUHP. Ia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Dalam pengembangan perkara, Hery diduga mengurus perhitungan penerimaan negara bukan pajak dari PT TSHI, dan perusahaan tersebut kemudian memintanya agar Ombudsman mengoreksi perhitungan tersebut.
Artikel Terkait
Jakmania Desak Perombakan Total Manajemen Persija Usai Gagal Saingi Persib di Perebutan Gelar
Megawati Hangestri Resmi Bergabung dengan Hyundai Hillstate, Klub Raksasa Liga Voli Korea
Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Dorong Penggunaan Identitas Digital demi Cegah Kebocoran Data
Iran Ancam Perkaya Uranium hingga 90 Persen jika AS dan Israel Serang Lagi