MURIANETWORK.COM - Tim Biro Hukum KPK membantah tudingan dari tim pengacara Hasto Kristiyanto yang menyebut Sekjen PDIP itu dijadikan tersangka karena kerap mengkritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Menurut KPK, tudingan itu bentuk kesalahan berpikir.
"Perlu digarisbawahi, melalui jawaban termohon (KPK), sebagai salah satu upaya termohon, meluruskan kembali konstruksi berpikir hukum agar tak terjebak dalam kesalahan berpikir, yang bahkan cenderung menuduh lembaga KPK melakukan kriminalisasi terhadap pemohon (Hasto)," ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto di sidang praperadilan, Kamis (6/2/2025).
Menurut Iskandar, argumen tim hukum Hasto tersebut hanya asumsi saja.
"Sebenarnya merupakan dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini," katanya.
Artikel Terkait
Polemik Harimau Kurus Ragunan: Gubernur Buka Suara soal Video Viral
Mimpi Mobil Nasional: Ambisi Politik atau Karya Nyata?
Malam Mencekam di Eruku: Gereja Diserang, Pastor dan Jemaat Diculik Kelompok Bersenjata
PDIP Anggap Mekanisme Recall Langsung oleh Rakyat Bisa Picu Keributan