MURIANETWORK.COM - Tim Biro Hukum KPK membantah tudingan dari tim pengacara Hasto Kristiyanto yang menyebut Sekjen PDIP itu dijadikan tersangka karena kerap mengkritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Menurut KPK, tudingan itu bentuk kesalahan berpikir.
"Perlu digarisbawahi, melalui jawaban termohon (KPK), sebagai salah satu upaya termohon, meluruskan kembali konstruksi berpikir hukum agar tak terjebak dalam kesalahan berpikir, yang bahkan cenderung menuduh lembaga KPK melakukan kriminalisasi terhadap pemohon (Hasto)," ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto di sidang praperadilan, Kamis (6/2/2025).
Menurut Iskandar, argumen tim hukum Hasto tersebut hanya asumsi saja.
"Sebenarnya merupakan dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini," katanya.
Artikel Terkait
Tyranno Guncang Pasar, Raup Ribuan Pemesanan dan Sabet Gelar Motor Listrik Terbaik
Saksi Kunci AKBP B Buka Suara, Ungkap Detik-Detik Meninggalnya Dosen Untag Semarang
Program MBG Dikritik, Hanya 20% Anak yang Butuh Bantuan Gizi
Komisi Reformasi Polri Tolak Roy Suryo, Harapan Publik Mulai Pudar