murianetwork.com - Baru-baru ini crazy rich asal Surabaya ditetapkan sebagai tersangka.
Penerapan tersangka crazy rich Surabaya tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Crazy rich Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi jual beli emas Antam.
Sebelumnya diketahui bahwa Budi Said pernah memenangkan kasasi atas PT Aneka Tambang TBK (Antam).
Bahkan PT Antam harus menyerahkan emas batangan sebesar 1.136 kilogram kepada Budi Said.
Artikel Terkait
Gugatan Rp 126 Triliun Rismon Sianipar ke Polri: Nilai Setara Anggaran Setahun
KPAI Dukung Pembatasan Game Online: Upaya Lindungi Anak dari Kekerasan & Perundungan
Gigitan Anjing Liar di Sekadau: 3 Korban Divaksin Rabies, Ini Kronologinya
Praperadilan Paulus Tannos Ditunda, KPK Absen di Sidang Gugatan Penangkapan