RSKD Ibu dan Anak Pertiwi kini memperluas layanan administrasi kependudukan bagi bayi baru lahir. Lewat kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar, Gowa, Maros, dan Pangkep, keluarga pasien dari empat daerah itu bisa mengurus dokumen bayi secara terintegrasi langsung di rumah sakit.
Berdasarkan keterangan resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang terbit Minggu (28/6/2026), layanan tersebut mencakup pengurusan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak, dan perubahan Kartu Keluarga. Orang tua tidak lagi harus mengurus dokumen bayi secara terpisah setelah persalinan.
Kerja sama ini merupakan pengembangan dari layanan serupa yang sebelumnya sudah diterapkan bagi warga Kota Makassar. Pemerintah provinsi menyebut seluruh proses administrasi kini bisa dilakukan melalui rumah sakit sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.
Pelaksana Tugas Direktur RSKD Ibu dan Anak Pertiwi dr Muhammad Nurkhalis menjelaskan, rumah sakit selama ini telah menjalankan kerja sama adminduk bayi baru lahir dengan Disdukcapil Kota Makassar. "Selama ini RS Pertiwi sudah berjalan MoU dengan Dukcapil Kota Makassar. Ibu-ibu dengan domisili Makassar yang melahirkan di RS bisa langsung membawa pulang dokumen administrasi bayinya," ujarnya.
Tingginya kebutuhan dari pasien luar Makassar mendorong lahirnya kerja sama serupa dengan empat kabupaten penyangga. Aspirasi itu dibahas bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan hingga berujung pada penandatanganan nota kesepahaman.
Dengan perluasan itu, warga dari empat kabupaten yang melahirkan di RSKD Ibu dan Anak Pertiwi diharapkan bisa membawa pulang bayi mereka sekaligus dokumen kependudukan yang telah selesai diproses. Layanan tersebut juga dinilai membuat pelayanan rumah sakit menjadi lebih menyeluruh karena tidak berhenti pada penanganan medis semata. "Pelayanan ini menjadikan layanan RS Pertiwi lebih komprehensif," kata Nurkhalis.
Selain mempermudah keluarga pasien, layanan ini juga diharapkan mempercepat kepemilikan identitas hukum anak sejak hari pertama kelahirannya. Pemerintah provinsi menilai integrasi layanan kesehatan dan administrasi kependudukan seperti ini penting untuk memperkuat akses warga terhadap berbagai layanan publik berikutnya.
RS Pertiwi juga berharap pola kolaborasi tersebut bisa menjadi contoh bagi rumah sakit lain di Sulawesi Selatan. Jika model ini diperluas, semakin banyak keluarga yang tidak lagi direpotkan oleh pengurusan dokumen bayi setelah persalinan. "Harapannya RS Pertiwi tidak hanya menjadi rumah sakit warga Makassar, tetapi juga bisa lebih luas menjangkau masyarakat di Sulsel," tutupnya.
Artikel Terkait
Marriage is Scary: Ketika Media Sosial Membentuk Persepsi Pernikahan sebagai Ancaman
Praperadilan Bachtiar Baharuddin Diputus Hari Ini, Tim Hukum Yakin Tak Ada Bukti Aliran Dana
Alumnus UGM Sukses Kembangkan Peternakan Modern di Desa, Omzet Capai Ratusan Juta
Pakistan Lancarkan Serangan ke Afghanistan, 25 Milisi Tewas