DPR Dukung Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Nasional
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat memetakan mutu pendidikan secara objektif di seluruh daerah.
Pentingnya Aturan Jelas dan Koordinasi Lintas Lembaga
Lalu Hadrian menekankan perlunya aturan yang jelas, koordinasi antar lembaga, dan sosialisasi menyeluruh agar TKA berjalan adil dan transparan. Ia mendorong Kemendikbudristek untuk berkoordinasi dengan Forum Rektor dan panitia SNBP guna memastikan keselarasan kebijakan.
TKA sebagai Alat Ukur yang Melengkapi, Bukan Satu-satunya
Politisi DPR ini menegaskan bahwa TKA seharusnya tidak menjadi satu-satunya alat ukur capaian akademik. "TKA seharusnya dilihat sebagai salah satu komponen penilaian yang melengkapi asesmen lainnya," tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).
Sosialisasi Menyeluruh untuk Hindari Kekeliruan Pemahaman
Lalu menyoroti pentingnya sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat, khususnya orang tua siswa, mengenai tujuan, pelaksanaan, dan dampak hasil TKA terhadap seleksi masuk perguruan tinggi. Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman yang dapat menimbulkan keresahan.
Konsistensi Kebijakan TKA dan SNBP
Ia juga memberikan catatan mengenai perlunya konsistensi antara status TKA yang tidak wajib dengan penggunaannya sebagai syarat SNBP. Menurutnya, jika hasil TKA menjadi syarat wajib SNBP, maka pelaksanaannya seharusnya juga diwajibkan demi keadilan bagi seluruh siswa.
Komitmen Pengawasan Implementasi TKA
Komisi X DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal implementasi TKA agar benar-benar berfungsi sebagai alat ukur objektif dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional, bukan sekadar formalitas atau beban tambahan bagi peserta didik.
Dengan pelaksanaan TKA yang transparan, adil, dan konsisten, diharapkan dapat tercipta sistem pendidikan Indonesia yang merata, berkualitas, dan kompetitif di seluruh wilayah tanah air.
Artikel Terkait
AHY Dukung Penuh Putusan MK: Partai Politik Wajib Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan atau Gugur di Dapil
Ledakan Pabrik Kertas di Washington Tewaskan Satu Orang, Sembilan Hilang Akibat Tangki Kimia Runtuh
KPK Temukan Indikasi Intervensi ke Pekerja Outsourcing untuk Menangkan Bupati Pekalongan di Pilkada
Majelis Etik Ombudsman Putuskan Nasib Ketua Nonaktif Tersangka Suap Pekan Depan