Pengadilan Negeri Makassar dijadwalkan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bachtiar Baharuddin, pada Senin (29/6/2026). Putusan ini akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka Bachtiar dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024.
Informasi jadwal pembacaan putusan disampaikan kuasa hukum Bachtiar, Irwan, yang menyebut sidang kemungkinan berlangsung setelah waktu zuhur. Meski belum memastikan jam pasti, tim hukum menyatakan putusan hari ini akan menjadi titik krusial dalam perkara yang menyeret nama mantan anak buah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut.
“Belum ada info (pastinya jam berapa), tapi kemungkinan besar habis zuhur,” kata Irwan, Minggu (28/6/2026) malam.
Dalam permohonannya, pihak Bachtiar tetap berpendirian bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari proyek pengadaan bibit nanas yang kini diusut penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Tim hukum menyebut keyakinan itu muncul dari fakta persidangan, termasuk dari saksi-saksi yang dihadirkan pihak kejaksaan sendiri.
Irwan menjelaskan, dalam kesimpulan pemohon disebut tidak ditemukan bukti transfer uang yang mengalir ke rekening Bachtiar Baharuddin. Menurut dia, poin itu menjadi dasar penting bagi pihaknya untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.
“Tidak ada bukti transfer uang yang mengalir ke atas nama Bachtiar Baharuddin (Pemohon),” tegas Irwan.
Selain menyoroti dugaan aliran dana, tim hukum Bachtiar juga menilai tidak ada satu pun saksi yang secara langsung menyebut kliennya memperkaya diri atau memperoleh keuntungan dari proyek tersebut. Mereka menyebut sejumlah saksi, termasuk yang diperiksa di persidangan praperadilan, tidak mengaitkan nama Bachtiar dengan penerimaan uang maupun keuntungan barang dari kegiatan pengadaan bibit nanas itu.
Irwan juga menyampaikan salah satu saksi penyidik bernama Muh Tasbi menerangkan bahwa beberapa saksi lain, di antaranya Narli, Efrisal, dan Firmina Tallulembang, tidak mengaitkan Bachtiar Baharuddin dengan aliran dana dalam perkara tersebut. Dari rangkaian keterangan itu, pihak pemohon menilai penetapan tersangka terhadap Bachtiar tidak ditopang alat bukti yang cukup.
Duduk Perkara
Praperadilan ini menjadi perhatian karena menyangkut kasus dugaan korupsi besar di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel. Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sulsel sebelumnya memperkirakan kerugian negara dalam proyek pengadaan bibit nanas itu mencapai sekitar Rp50 miliar dari total pagu anggaran Rp60 miliar yang bersumber dari APBN Provinsi Sulsel.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka. Selain Bachtiar Baharuddin, tersangka lain adalah Hasan Sulaiman, Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Rimawaty Mansyur, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur. Penyidik menyebut para tersangka memiliki peran masing-masing dalam proyek tersebut. Bachtiar disebut sebagai pimpinan tertinggi di Provinsi Sulsel saat proyek dijalankan, sementara Rimawaty Mansyur menjabat Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara yang menjadi pemenang tender. Rio Erlangga disebut berasal dari pihak swasta asal Kota Bogor. Adapun Hasan Sulaiman disebut sebagai tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024. Ririn Riyan Saputra Ajnur merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten Takalar yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, sedangkan Uvan Nurwahidah menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Artikel Terkait
Pemkab Bone Luncurkan Aplikasi Sipakatau untuk Percepat Penurunan Kemiskinan
Gempa Kembar di Venezuela, Korban Tewas Mendekati 1.500 Jiwa
Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung, Apa Artinya? Ini Penjelasan dan Pro-Kontranya
Pemprov DKI Siapkan Rp100 Miliar untuk Beasiswa LPDP, Targetkan 50–75 Mahasiswa ke Luar Negeri