Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6). Dalam gugatan ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mempersoalkan proses penangkapan dan penggeledahan paksa yang dilakukan kepolisian terhadap dirinya beberapa waktu lalu.
Roy Suryo tiba di PN Jaksel bersama kuasa hukumnya, Abdul Gafur, sekitar pukul 09.00 WIB. Ia mengaku sedikit terlambat karena harus menjalani wajib lapor terlebih dahulu di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Roy menilai tindakan aparat saat menangkapnya telah melanggar hukum dan prosedur. "Jadi apa yang kami prapid-kan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga, kejadian yang terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Juni tahun 2026 yang lalu," ujarnya.
Menurut Roy, setiap upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum harus sesuai aturan. "Kalau ada upaya paksa untuk apa, pemanggilan atau bahkan penangkapan paksa itu, seharusnya tetap mengikuti aturan yang berlaku atau prosedur," ungkapnya.
Ia menceritakan, penyidik masuk ke rumahnya secara mendadak tanpa izin yang patut, bahkan sampai menerobos ke kamar tidur. "Tapi tiba-tiba para penyidik itu langsung masuk, langsung naik, bahkan langsung masuk kamar tidur. Ini yang tidak benar-benar tidak sopan ya. Langsung masuk kamar tidur, makanya saya kaget karena saya mendengar istri saya berteriak waktu itu," terangnya.
Roy menggambarkan suasana saat itu seperti adegan film. "Jadi adegannya memang tidak berlebihan kalau saya katakan benar-benar seperti film Pengkhianatan G30S PKI. Karena saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh menggunakan, tidak boleh makan, tidak boleh minum. Mandi saja itu juga enggak boleh," jelasnya.
Gugatan praperadilan ini didaftarkan pada 22 Juni 2026. Pokok permohonannya adalah menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. Termohon I adalah jajaran kepolisian (Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya hingga Tim Penyidik), sedangkan Termohon II adalah pihak kejaksaan.
Perkara ini bermula dari penjemputan paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo di kediamannya pada 19 Juni 2026 terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ijazah Presiden Joko Widodo. Setelah ditahan, polisi beralasan upaya paksa itu bagian dari proses pelimpahan Roy Suryo dan dr. Tifa ke tahap penuntutan.
Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menerima pelimpahan memutuskan tidak menahan keduanya. Mereka hanya diwajibkan lapor ke kejaksaan. Sidang perdana dr. Tifa akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Juli 2026, sementara proses sidang untuk Roy Suryo masih menunggu putusan praperadilan.
Artikel Terkait
Putin Akui Rusia Kekurangan BBM Akibat Serangan Drone Ukraina
Dari Barisan Relawan ke Kursi Komisaris: Menelusuri Jejak Yudha W.K. Putra di JMTO
Marriage is Scary: Ketika Media Sosial Membentuk Persepsi Pernikahan sebagai Ancaman
Praperadilan Bachtiar Baharuddin Diputus Hari Ini, Tim Hukum Yakin Tak Ada Bukti Aliran Dana