Jika melanggar, maka parpol dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD menjadi calon terpilih alias tidak dilantik.
Baca Juga: Waspadai Intensitas Hujan di Bulan Februari
“Sanksi ini juga berlaku bagi calon DPD. Kalau melanggar dikenai sanksi administrasi berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih,” terang Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Agus Hariyanto Andinata.
Sementara itu, sumber dana kampanye disebut Agus juga diatur dalam PKPU tersebut. Bahwa dana kampanye bisa diperoleh dari perseorangan maupun kelompok.
“Dana kampanye dari perseorangan bagi calon DPRD maksimal besarnya Rp 2,5 miliar. Sementara dari kelompok dibatasi Rp 25 miliar,” ujarnya.
Baca Juga: Jumlah Bencana di Kab Probolinggo Sepanjang 2023 Turun Dibandingkan Tahun 2022
Menurutnya, semua parpol wajib mengikuti alur pelaporan dana kampanye yang telah ditetapkan. Mulai dari LADK, LPPDK ke KAP, dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).
“Penyampaian LADK parpol dilakukan pada 7 Januari 2024. Kemudian untuk perbaikan LADK dapat dilakukan pada 8 sampai 12 Januari 2024. Sementara itu, LADK akan diumumkan pada 8 sampai 13 Januari,” katanya. (mu/hn)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbromo.jawapos.com
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Minta Jokowi Bantu Cabut Cekal untuk Berobat ke Luar Negeri
Pertemuan di Solo: Kunjungan Tersangka ke Rumah Ayah Gibran Picu Tafsir Politik
Kunjungan Tersangka ke Solo Picu Sindiran Tajam: Ada Pejuang, Ada Pecundang
Roy Suryo Geram Disingkirkan dari Pertemuan Eggi-Jokowi di Solo