KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Libatkan Mantan Pejabat

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 17:50 WIB
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Libatkan Mantan Pejabat
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Korupsi Whoosh, Libatkan Mantan Pejabat

KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Korupsi Whoosh, Libatkan Mantan Pejabat

Pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh terus mendapat sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk tidak hanya berhenti pada pemeriksaan korporasi Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC).

Efriza, Pengamat dari Citra Institute, menegaskan bahwa KPK harus memperluas pemeriksaannya dengan memanggil sejumlah mantan pejabat dari pemerintahan sebelumnya.

"Meski KPK belum meyakinkan, dorongan dan kritik publik diharapkan dapat membuat KPK serius mendalami pengusutan dugaan kerugian negara akibat mark-up anggaran proyek Whoosh," ujar Efriza kepada RMOL, Jumat, 31 Oktober 2025.

Publik Akan Nilai KPK Gagal Jika Abaikan Informasi dari Tokoh

Efriza memandang bahwa penelusuran dugaan korupsi Whoosh oleh KPK akan dinilai gagal oleh publik jika berbagai informasi yang telah diungkapkan sejumlah tokoh tidak dijadikan bahan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Padahal, sejumlah tokoh yang pernah berada di lingkar kekuasaan, seperti Mahfud MD, telah mengungkap adanya potensi permainan kekuasaan dalam proyek strategis nasional ini," urainya.

KPK Didorong Periksa Kebijakan yang Rugikan Negara

Magister ilmu politik Universitas Nasional (UNAS) itu mendorong KPK untuk bertindak sebagai institusi yang memeriksa potensi korupsi atas kebijakan-kebijakan yang berpotensi merugikan negara.

"KPK juga tak perlu khawatir memeriksa para pejabat negara yang ditengarai kemungkinan terlibat. KPK perlu didorong untuk menyelidiki aktor-aktor di balik mark-up anggaran proyek Whoosh ini," demikian Efriza menambahkan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar