MURIANETWORK.COM -Pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel yang berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto mendapat respons dari Komisi III DPR.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, menegaskan bahwa pemberian amnesti bukanlah hal yang bisa dilakukan secara serampangan.
Apalagi, Noel kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Amnesti itu hak Presiden dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara yang diberi oleh konstitusi. Proses dan prosedurnya juga khusus. Tidak sembarangan,” ujar Hinca kepada wartawan, Sabtu 23 Agustus 2025.
Legislator Demokrat ini menegaskan bahwa status Noel sebagai pejabat negara justru membuat permintaannya tidak pantas.
Artikel Terkait
Analis Nilai Langkah Hukum Jokowi Soal Ijazah Bisa Jadi Bumerang
Rocky Gerung Soroti Prahara Internal NU di Tengah Tarik-Ulur Kekuasaan
PDIP Gebrak Meja ke PSI: Jangan Main Sindir, Etika Dulu!
Guntur Romli Bongkar Motif di Balik Vokalnya Ahmad Ali