“Wajar jika publik menilai kedua kasus tersebut disebut-sebut sebagai kasus kriminalisasi karena ada semacam politically motivated prosecution. Jadi sebetulnya proses peradilan yang terjadi sesungguhnya tidak jernih tidak murni hukum,” katanya.
Ubed pun melihat pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto tidak sepenuhnya jernih dari seorang kepala negara, sebab didalamnya berkelindan dengan motif politik.
“Mungkin itu pilihan subyektif Prabowo yang harus ambil keputusan dalam situasi politik dan hukum yang tidak normal. Perlu diingat bahwa kasus Tom maupun Hasto ini proses hukumnya dimulai di masa akhir kekuasaan Jokowi,” demikian Ubedilah Badrun.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ray Rangkuti Soroti Kekuatan Politik di Balik Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Prabowo Hentikan Tradisi Paksa Siswa Sambut Kunjungan Kerja
Jokowi Dianggap Alergi Pengadilan Usai Hadir di Forum Singapura
Jokowi di Singapura Bikin Gaduh, Alasan Sakit Dituding Hanya Sandiwara