“Wajar jika publik menilai kedua kasus tersebut disebut-sebut sebagai kasus kriminalisasi karena ada semacam politically motivated prosecution. Jadi sebetulnya proses peradilan yang terjadi sesungguhnya tidak jernih tidak murni hukum,” katanya.
Ubed pun melihat pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto tidak sepenuhnya jernih dari seorang kepala negara, sebab didalamnya berkelindan dengan motif politik.
“Mungkin itu pilihan subyektif Prabowo yang harus ambil keputusan dalam situasi politik dan hukum yang tidak normal. Perlu diingat bahwa kasus Tom maupun Hasto ini proses hukumnya dimulai di masa akhir kekuasaan Jokowi,” demikian Ubedilah Badrun.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bersilaturahmi ke Kediaman Jokowi
Megawati Buka Rakernas PDIP dengan Tema Kebenaran Akan Menang
Eggi Sudjana Minta Jokowi Bantu Cabut Cekal untuk Berobat ke Luar Negeri
Pertemuan di Solo: Kunjungan Tersangka ke Rumah Ayah Gibran Picu Tafsir Politik