MURIANETWORK.COM -Jumlah pengangguran di Indonesia yang terus bertambah tidak bisa didiamkan pemerintah. Sebab pemerintah punya kewajiban konstitusional untuk menyediakan pekerjaan bagi rakyat.
Jika kewajiban tersebut diabaikan, maka warga yang menganggur berhak menggugat pemerintah.
“Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 jelas menyatakan, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kalau negara gagal menyediakan pekerjaan, itu bisa dianggap bentuk kelalaian konstitusional,” kata advokat nasional, Luhut Parlinggoman Siahaan kepada redaksi, Sabtu, 12 Juli 2025.
Luhut lantas mengungkit data Badan Pusat Statistik (BPS) soal jumlah pengangguran yang telah mencapai 7,28 juta orang per Februari 2025. Jumlah ini meningkat sekitar 83 ribu dibanding tahun sebelumnya.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir