Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi menyerahkan laporan akhir berisi rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan yang berlangsung selama tiga setengah jam di Istana Merdeka. Salah satu poin paling krusial yang mendapat persetujuan kepala negara adalah transformasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi lembaga independen dengan kewenangan yang lebih kuat dan mengikat, guna mengefektifkan pengawasan eksternal terhadap Korps Bhayangkara.
“Keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang, tapi disepakati independen sehingga fungsi pengawasan terhadap kepolisian menjadi lebih efektif. Ini harus diatur dalam undang-undang,” ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
Penguatan status Kompolnas ini akan diikuti dengan perluasan kewenangan yang bersifat eksekutorial. Nantinya, setiap keputusan yang diambil oleh lembaga pengawas tersebut wajib dilaksanakan oleh Kapolri, sebuah mekanisme yang akan berdampak langsung pada revisi Undang-Undang Polri.
“Karena kewenangannya diperluas dan dipertegas, implikasinya adalah perubahan terhadap Undang-Undang Polri,” kata anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra.
Sementara itu, struktur keanggotaan Kompolnas ke depan direncanakan terdiri dari sembilan orang yang mencakup berbagai unsur profesional. Langkah ini dimaksudkan agar Kompolnas tidak lagi sekadar menjadi juru bicara, melainkan pengawas yang memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi atau keputusan di level tertentu.
“Kompolnas bukan sekadar juru bicara, tetapi benar-benar mengawasi dengan keputusan yang bisa dieksekusi dalam batas tertentu,” tegas anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD.
Artikel Terkait
Penertiban Pedagang Tanaman Hias di Danau Bisma Jakarta Utara, Pemerintah Fasilitasi Relokasi ke Kemayoran
Prabowo Dijadwalkan Hadiri KTT ke-48 ASEAN di Filipina pada 7-8 Mei
Persib Kunci Kemenangan Tipis atas PSIM Jelang Laga Panas Lawan Persija
Pemkot Jakbar Bangun Saluran 1.050 Meter ke Kali Angke untuk Atasi Banjir Kolong JORR Puri