Kejagung: Mantan Kepala BGN dan Dua Wakilnya Markup Harga Pengadaan Program Makan Bergizi Gratis

- Jumat, 05 Juni 2026 | 07:15 WIB
Kejagung: Mantan Kepala BGN dan Dua Wakilnya Markup Harga Pengadaan Program Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, melakukan penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan barang pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Praktik ilegal tersebut tidak hanya menyasar kebutuhan pokok program, tetapi juga meluas hingga pengadaan sepatu dan motor listrik.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tidak bertindak secara independen. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (4/6/2026), ia menegaskan bahwa mereka justru bekerja sama secara terkoordinasi.

“Bekerja sama bertiga,” ujar Jeffry.

Lebih lanjut, Jeffry menjelaskan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Mereka secara sistematis mengarahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Langkah ini diduga menjadi celah utama terjadinya penggelembungan harga yang merugikan keuangan negara.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar