Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, melakukan penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan barang pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Praktik ilegal tersebut tidak hanya menyasar kebutuhan pokok program, tetapi juga meluas hingga pengadaan sepatu dan motor listrik.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tidak bertindak secara independen. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (4/6/2026), ia menegaskan bahwa mereka justru bekerja sama secara terkoordinasi.
“Bekerja sama bertiga,” ujar Jeffry.
Lebih lanjut, Jeffry menjelaskan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Mereka secara sistematis mengarahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Langkah ini diduga menjadi celah utama terjadinya penggelembungan harga yang merugikan keuangan negara.
Artikel Terkait
Produksi Minyak Nasional hingga Mei 2026 Baru 576.200 BPH, Target APBN 610.000 BPH Terancam Tak Tercapai
Wanita Hamil Ditendang Dua Preman di Deli Serdang, Janin Berusia 7 Minggu Selamat
Kebakaran Permukiman Padat di Tanah Abang Tewaskan Satu Orang, Lima Luka-Luka
Mensos Gus Ipul: Koruptor di Kemensos Tetap Dikejar Meski Sudah Pensiun