Seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fillar Marindra, mengungkapkan bahwa uang suap yang diterimanya dari para terdakwa kasus importasi barang disimpan di dalam mobil dan sebuah rumah aman atau safe house. Pengakuan ini disampaikan Fillar saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam sidang tersebut, tiga pimpinan perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo duduk sebagai terdakwa. Mereka adalah John Field selaku pimpinan perusahaan, Dedy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumen Importasi. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Takdir Suhan, mencecar Fillar mengenai alasan di balik penyimpanan uang di dalam kendaraan pribadinya.
Fillar menjelaskan bahwa keputusan menyimpan uang di mobil diambil atas dasar perintah. Menurut dia, tempat tersebut dinilai aman dan memudahkan akses jika sewaktu-waktu diperlukan. “Karena perintahnya, ini sebenarnya saya tidak tahu detailing-nya ya Pak. Tapi memang perintahnya saat itu untuk nyimpan di tempat yang bahasanya adalah aman, kemudian juga kalau perlu sesuatu cepat,” ujar Fillar di hadapan majelis hakim.
Fillar mengaku bahwa perintah tersebut berasal dari Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. Orlando sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama, meskipun berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa kemudian mendalami lebih jauh praktik penyimpanan uang pada masa kepemimpinan Orlando dan pejabat lainnya, Sugeng.
Selain di mobil, Fillar menyebutkan bahwa uang juga disimpan di sebuah safe house. Istilah ini, menurut Fillar, sudah dikenal sejak era kepemimpinan Sisprian Subiaksono. Namun, saat ditanya jaksa mengenai lokasi pasti rumah aman tersebut, Fillar mengaku tidak mengetahuinya. Informasi mengenai keberadaan safe house itu, kata dia, disampaikan oleh seorang rekan bernama Salisa.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa ketiga pimpinan Blueray Cargo telah memberikan suap senilai total Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Tidak hanya uang tunai, ketiga terdakwa juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk melancarkan proses importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Artikel Terkait
Keluarga Kecewa Berat, Tiga Prajurit TNI Divonis Ringan dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Bulog Serap 3 Juta Ton Gabah dan Beras, Capai 75 Persen Target Nasional
Pemuda di Bekasi Jalani Tes Kejiwaan Usai Diduga Bunuh Keponakan Balita
Wakil Ketua Komisi IX DPR Dorong BGN Segera Benahi Tata Kelola demi Target Zero Accident Program Makan Bergizi Gratis