Lurah Paya Pasir Terbukti Langgar Kode Etik, Inspektorat Medan Jatuhkan Sanksi

- Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:45 WIB
Lurah Paya Pasir Terbukti Langgar Kode Etik, Inspektorat Medan Jatuhkan Sanksi

Inspektorat Kota Medan menyatakan Lurah Paya Pasir, Syerly, terbukti melanggar kode etik usai videonya mengejek warga yang mengeluhkan lampu penerangan jalan umum (LPJU) viral di media sosial. Sanksi pun dijatuhkan.

"Ya (Syerly sudah terbukti melanggar kode etik)," kata Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, Sabtu (1/8/2026).

Erfin menjelaskan, Syerly melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Inspektorat kemudian merekomendasikan kepada Camat Medan Marelan untuk menjatuhkan sanksi.

"Tindakan disiplin yang direkomendasikan masuk dalam kategori hukuman disiplin ringan. Sudah diberikan kepada Camat Medan Marelan terkait rekomendasi sanksi disiplin ringan," tambahnya.

Peristiwa ini bermula dari sebuah video yang memperlihatkan seorang warga menyampaikan keluhan kepada Wali Kota Medan, Rico Waas, saat kunjungan di Jalan Paya Pasir. Warga tersebut mengaku mengeluarkan uang pribadi untuk membeli dan memasang lampu jalan karena area itu rawan begal.

"Pak nanti izin pasang lampu ya pak. Gelap kali soalnya pak. Banyak kali di sini begal. Ini empat tiang (lampu) saya pasang sendiri pakai duit pribadi," kata warga dalam video yang beredar.

Alih-alih menanggapi serius, Syerly yang berdiri di samping wali kota justru melontarkan ejekan. "Cie curhat dia," ucapnya dalam video tersebut, yang kemudian memicu kecaman netizen.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags