Inspektorat Kota Medan menyatakan Lurah Paya Pasir, Syerly, terbukti melanggar kode etik usai videonya mengejek warga yang mengeluhkan lampu penerangan jalan umum (LPJU) viral di media sosial. Sanksi pun dijatuhkan.
"Ya (Syerly sudah terbukti melanggar kode etik)," kata Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, Sabtu (1/8/2026).
Erfin menjelaskan, Syerly melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Inspektorat kemudian merekomendasikan kepada Camat Medan Marelan untuk menjatuhkan sanksi.
"Tindakan disiplin yang direkomendasikan masuk dalam kategori hukuman disiplin ringan. Sudah diberikan kepada Camat Medan Marelan terkait rekomendasi sanksi disiplin ringan," tambahnya.
Peristiwa ini bermula dari sebuah video yang memperlihatkan seorang warga menyampaikan keluhan kepada Wali Kota Medan, Rico Waas, saat kunjungan di Jalan Paya Pasir. Warga tersebut mengaku mengeluarkan uang pribadi untuk membeli dan memasang lampu jalan karena area itu rawan begal.
"Pak nanti izin pasang lampu ya pak. Gelap kali soalnya pak. Banyak kali di sini begal. Ini empat tiang (lampu) saya pasang sendiri pakai duit pribadi," kata warga dalam video yang beredar.
Alih-alih menanggapi serius, Syerly yang berdiri di samping wali kota justru melontarkan ejekan. "Cie curhat dia," ucapnya dalam video tersebut, yang kemudian memicu kecaman netizen.
Artikel Terkait
Truk Tangki Tabrak Dua Motor di Medan, Satu Tewas
Imigrasi Belawan Hadirkan Paspor Ceria di CFD, Permudah Warga Urus Paspor Akhir Pekan
Bareskrim Tangkap Kurir Ekstasi Jaringan Malaysia-Medan, 9.162 Butir Disita
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Vape Narkoba di THM, 3 Pengunjung Positif Narkoba