Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran narkotika yang dikemas dalam cartridge vape atau dikenal dengan sebutan Pod Getar di sebuah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Setia Budi, Medan Sunggal, Medan, pada Minggu (2/8).
Operasi yang berlangsung sejak Sabtu (1/8) malam hingga Minggu pagi itu melibatkan personel gabungan dari Polrestabes Medan, TNI, dan Bea Cukai. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran vape narkoba di lokasi tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial FA (24) beserta tiga vape narkoba bermerk EL CHAPO yang disembunyikan di dalam kotak kartu UNO. Dalam pemeriksaan awal, FA mengaku vape tersebut miliknya dan berencana menjualnya seharga sekitar Rp2.150.000 per bungkus. Ia juga mengaku mendapatkan barang dari seorang pria berinisial DDA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami dapatkan. Kami sedang kembangkan kasus ini, terutama untuk menangkap pemasok vape narkoba dari pelaku, tim sedang bekerja," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap sekitar 250 pengunjung THM tersebut. Hasilnya, tiga orang dua pria dan satu perempuan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
"Bersama tim gabungan, kami kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap 250 pengunjung. Hasilnya, kami temukan ada 3 pengunjung yang positif narkoba. Ini juga akan kami kembangkan," tambah Rafli.
Guna kepentingan penyidikan, THM tersebut saat ini disegel dan telah dipasangi garis polisi.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Medan sebagai Tersangka Pengeroyokan
Polisi Pastikan Ledakan di Grand Polonia Medan akibat Kebocoran Gas Metana
Lurah Paya Pasir Terbukti Langgar Kode Etik, Inspektorat Medan Jatuhkan Sanksi
Kurir Narkoba di Medan Baru Sehari Direkrut, Dijanjikan Upah Rp700 Ribu