Namun demikian, Jimly menilai realitas politik di parlemen membuat pemakzulan sulit dilakukan. Sebab sesuai ketentuan, pemakzulan Wapres dapat diproses apabila diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR.
Selanjutnya disetujui dalam rapat paripurna dengan kuorum kehadiran dua pertiga anggota DPR dan persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir. Jika terpenuhi, usulan tersebut akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji kesesuaiannya dengan UUD 1945
“Biasanya teman-teman DPR itu punya hitung-hitungan kemungkinan ini kemungkinan itu. Kalau nggak mungkin ya nggak akan jalan. Maka untuk mencapai angka dua pertiga kayaknya susah sekali,” ujarnya.
Ia menilai, situasi politik saat ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Ia mendorong adanya perbaikan dalam tiga hal utama.
Pertama, tidak lagi membuka ruang bagi manuver politik yang memuluskan jalan anggota keluarga ke dalam kekuasaan, kedua, peningkatan profesionalisme hakim-hakim MK dan ketiga, pembenahan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Cara berpikir kita harus diarahkan ke depan, bukan terjebak dalam pola-pola lama,” tegas Jimly
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ijazah Palsu Jadi Lagu? Tantangan Nyata untuk Iwan Fals!
Purbaya Didesak Dipecat! Klaim SBY Lebih Makmur Bikin Pendukung Jokowi Naik Pitam
Efisiensi atau Bagi-bagi Kursi? Potret Setahun Pemerintahan Prabowo
Laode Ida Bocarkan Skema Proyek Jokowi untuk Jebak Loyalitas Menteri, Tom Lembong Termasuk?