Namun demikian, Jimly menilai realitas politik di parlemen membuat pemakzulan sulit dilakukan. Sebab sesuai ketentuan, pemakzulan Wapres dapat diproses apabila diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR.
Selanjutnya disetujui dalam rapat paripurna dengan kuorum kehadiran dua pertiga anggota DPR dan persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir. Jika terpenuhi, usulan tersebut akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji kesesuaiannya dengan UUD 1945
“Biasanya teman-teman DPR itu punya hitung-hitungan kemungkinan ini kemungkinan itu. Kalau nggak mungkin ya nggak akan jalan. Maka untuk mencapai angka dua pertiga kayaknya susah sekali,” ujarnya.
Ia menilai, situasi politik saat ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Ia mendorong adanya perbaikan dalam tiga hal utama.
Pertama, tidak lagi membuka ruang bagi manuver politik yang memuluskan jalan anggota keluarga ke dalam kekuasaan, kedua, peningkatan profesionalisme hakim-hakim MK dan ketiga, pembenahan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Cara berpikir kita harus diarahkan ke depan, bukan terjebak dalam pola-pola lama,” tegas Jimly
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Setahun Prabowo: Antara Beban Warisan dan Langkah Diplomasi
Gugatan Ijazah Jokowi Mentah, KIP Tolak karena Telat Prosedur
Prabowo Pacu Pemulihan Pasca-Banjir Sumatra, Bantuan Diterobos Lewat Udara
Dari Gaza yang Terkepung, Sumbangan dan Doa untuk Korban Bencana Indonesia