"Ini di Raker disepakati itu, harusnya mesjid acuan. Nah ini kita berbicara faktanya seperti apa. Waktu yang diberangkatkan untuk haji khusus ini yaitu terakhir itu adalah 29.661, selisih 10.371 (orang jemaah Haji khusus)," kata Jasin.
Jasin menduga ketentuan teknis yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 130/2024 dijadikan alasan untuk melebihkan kuota haji khusus.
Namun dia memerhatikan regulasi di atasnya, yakni UU 8/2019 tentang tentang Penyelenggaran Ibadah Haji, khususnya di Pasal 64 ayat (2) dan (4) yang isinya menyatakan kuota haji khusus adalah 8 persen dari total, dan ditentukan berdasarkan daftar urut antrean.
"Harus compliance dengan undang-undang. Jangan Peraturan Menteri itu melampaui undang-undang atau lebih tinggi dari undang-undang, enggak bisa seperti itu. Maka dengan adanya KMA berarti dia melanggar undang-undang," tuturnya.
Lebih lanjut, Jasin menyebutkan jumlah uang yang tidak jelas karena terdapat kuota haji khusus yang melebihi batas 8 persen, sehingga menurutnya patut diproses secara hukum.
"Itu Rp 2 triliun (total uangnya dari kuota haji berlebih). Kemana? Ini kan kelebihannya seperti itu," demikian mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menambahkan
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Julukan Politisi Jalanan untuk Jokowi di Forum Bloomberg Picu Polemik
Jokowi Pilih Bahasa Inggris di Forum Bloomberg, Tunjukkan Pembuktian Diri
PSI Tinggalkan Citra Jelita, Fokus Garap Basis Akar Rumput untuk 2029
Dokumen Internal Bocor, PBNU Beri Gus Yahya Tenggat Tiga Hari Mundur