Menurutnya, dengan adanya pemisahan antara pemilu nasional dan daerah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPUD harus lebih cermat dalam melakukan verifikasi keaslian dokumen calon peserta pemilu.
“KPU, KPUD ini kan ada jenjang. Nanti dipersiapkan benar-benar. Ijazah pastikan semuanya asli, jangan sampai kemudian kasus seperti ini terjadi lagi,” tegasnya.
Dia juga menekankan pentingnya penyelesaian segera terkait isu ijazah Jokowi dan berbagai tuduhan terhadap kepala daerah agar tidak menjadi bola liar di publik.
“Segera dibereskan persoalan ijazah Jokowi dan tuduhan tentang kepala-kepala daerah yang katanya ijazahnya palsu itu harus segera dibuktikan,” tambahnya.
Ia berharap pernyataannya dapat menjadi perhatian publik agar isu ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik.
“Bagi kepala daerah yang dituduh ijazahnya palsu itu, segera mengaku dan segera kuliah lagi,” pungkas Founder Lembaga Survei Kedai KOPI itu.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir