MURIANETWORK.COM -Pemerintah didesak untuk mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Muhammad Tito Karnavian Nomor 300.2.2-2138/2025 yang memindahkan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).
Keempat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, dan Pulau Mangkir Gadang/Besar.
"Saya mendesak pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri agar segera mencabut SK tersebut," tegas Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh I Muslim Ayub, dalam keterangan resminya, Jumat 13 Juni 2025.
Anggota Komisi XIII DPR RI ini juga mengingatkan pemerintah untuk tidak lagi mengusik ketenangan Aceh dengan perkara yang baru. Sebab, kata politisi Nasdem itu, Aceh sudah banyak berkontribusi bagi Indonesia.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Ungkap Enam Versi Ijazah Jokowi, Soroti Emboss Misterius dari Polda
PKS di Persimpangan: Ikut Arus Kekuasaan atau Teguh pada Prinsip?
Ahok Bongkar Motif di Balik Wacana Pilkada Lewat DPRD: Ini Pasar Gelap Politik!
Di Tengah Sorak Petani Karawang, Prabowo Sindir Elit yang Kerjanya Cuma Ngejek