Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh untuk mempersoalkan prosedur penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Roy resmi mengajukan permohonan ini pada Senin, 22 Juni 2026.
“Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” demikian bunyi keterangan yang tercantum dalam sistem tersebut.
Dalam gugatan ini, Roy menetapkan dua pihak sebagai tergugat. Tergugat I adalah Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kapolda Metro Jaya beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum dan tim penyidik. Sementara itu, tergugat II adalah Pemerintah RI melalui Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hingga saat ini, isi lengkap petitum atau permohonan yang diajukan Roy belum ditampilkan dalam sistem. Sidang perdana gugatan praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026.
Artikel Terkait
Polisi Malaysia Selidiki Anggotanya yang Diduga Hina Warga China ‘Bau’ di Video Viral
Insinyur Chip Kini Jadi Primadona Baru di Pasar Kerja dan Perjodohan Korea Selatan
Pemerintah Belum Pastikan Lokasi Upacara HUT ke-81 RI di Jakarta dan IKN
Rubio Tolak Rencana Iran Tarik Biaya Tol Kapal di Selat Hormuz