MURIANETWORK.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi terbukti bukan negarawan karena banyak alasan menolak menunjukkan ijazah aslinya, dan memilih melaporkan mantan Menpora Roy Suryo dan empat orang lainnya ke Polda Metro Jaya.
Demikian dikatakan peneliti media dan politik Buni Yani dalam keterangannya, dikutip Senin 19 Mei 2025.
"Jokowi terbukti bukan negarawan dan memilih memenjarakan rakyatnya sendiri daripada menunjukkan ijazahnya secara baik-baik ke publik jauh-jauh hari sebelumnya," kata Buni Yani.
Di sisi lain, lanjut Buni Yani, kasus ijazah palsu ini sangat memalukan rakyat Indonesia. Bila Jokowi punya ijazah, mampu menunjukkannya di depan hakim, dan terbukti sah, maka rakyat malu karena Jokowi telah membuat gaduh selama bertahun-tahun.
"Tetapi rakyat akan lebih malu lagi bila ijazah Jokowi ternyata memang palsu. Bagaimana mungkin negara besar dengan penduduk hampir 300 juta jiwa ini bisa dibohongi secara telak, telanjang, dan mentah-mentah selama 10 tahun," kata Buni Yani.
"Membayangkan kemungkinan kedua ini yang terjadi ibarat membayangkan runtuh dan bubarnya republik. Pasti ada yang sangat salah selama ini yang ditutup-tutupi para elite," sambungnya.
Menurut Buni Yani, rakyat hanya menginginkan para penegak hukum, terutama Kepolisian, untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.
Setelah 10 tahun menjadi alat kepentingan sempit Jokowi, kata Buni Yani, kini sangat susah bagi rakyat untuk percaya pada Kepolisian.
Karenanya, penanganan kasus ini oleh polisi, terutama dalam uji forensik ijazah Jokowi, diliputi sikap skeptis oleh masyarakat.
"Bagaimana mungkin lembaga yang selama ini menghamba pada Jokowi akan bisa bersikap objektif dan adil," kata Buni Yani.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
KPU Solo Bantah Keras Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran Jokowi
Arsul Sani Pamer Ijazah Asli, Denny Indrayana: Beda Bumi dan Langit dengan Sikap Jokowi
Anggota Bon Jowi Tuduh Jokowi Psikopat jika Sengaja Tak Tunjukkan Ijazah Asli
Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara: Ini Alasan Polisi Aktif Masih Dibutuhkan di Kemenhut Pasca Putusan MK