Majelis Hakim Tipikor Jakarta Vonis 4-6 Tahun Penjara untuk 8 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina

- Selasa, 12 Mei 2026 | 23:21 WIB
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Vonis 4-6 Tahun Penjara untuk 8 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama 4 hingga 6 tahun kepada delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, dan menegaskan bahwa seluruh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Asek Nurhadi saat membacakan amar putusan di ruang sidang. Selain hukuman penjara, setiap terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 150 hari pidana kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Di antara delapan terdakwa, vonis terberat dijatuhkan kepada Alfian Nasution, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, yang harus menjalani hukuman 6 tahun penjara. Hukuman serupa juga diberikan kepada Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014, serta Arief Sukmara, Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping periode 2024–2025.

Sementara itu, Martin Haendra Nata, Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019–2021, bersama Toto Nugroho yang menjabat Senior Vice President Integrated Supply Chain Pertamina periode 2017–2018, dan Hasto Wibowo, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021, masing-masing divonis 5 tahun penjara. Vonis lebih ringan, yakni 4 tahun penjara, dijatuhkan kepada Dwi Sudarsono, VP Crude, Product Trading, and Commercial periode 2019–2020, dan Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Seluruh vonis yang dibacakan majelis hakim mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor energi nasional. Perkara ini menjadi salah satu kasus besar yang menyoroti pengelolaan minyak mentah di tubuh Pertamina dan anak perusahaannya selama beberapa tahun terakhir.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar