murianetwork.com - Caleg DPRD Ciamis Dapil 3 PKS, Endang Holis, S.Ag, MM., diduga telah merangkap sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) di Departemen Agama.
Hal itu menjadi permasalahan ketika pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menyebut, bahwa Endang Holis masih berstatus P3K.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD PKS Kabupaten Ciamis, Nana Sutisna, S. Ag., mengatakan, sebetulnya pihak partai sudah mewanti-wanti sejak awal, bahwa tidak boleh ada yang merangkap dengan ASN.
Baca Juga: Bupati Ciamis Beri Hadiah Umroh 10 Orang yang Beruntung dalam Acara Halaqah Ulama Ke-6
“Jangankan dengan ASN, caleg-caleg PKS yang sertifikasi pun untuk memilih salah satu pilihannya, memilih sertifikasi atau caleg. Karena pihak partai tidak mau mengambil resiko,” ungkap Nana, saat dikonfirmasi murianetwork.com, Rabu, 27 Desember 2023.
Menurut Nana, mengenai pilihan tersebut Endang Holis sudah diberikan informasi sebelumnya.
Artikel Terkait
Jokowi Sambut Hangat Tersangka Kasus Ijazah Palsu di Solo
Dokter Tifa Ungkap Enam Versi Ijazah Jokowi, Soroti Emboss Misterius dari Polda
PKS di Persimpangan: Ikut Arus Kekuasaan atau Teguh pada Prinsip?
Ahok Bongkar Motif di Balik Wacana Pilkada Lewat DPRD: Ini Pasar Gelap Politik!