"Mengadili, kesatu menerima permohonan banding terdakwa Hendra Kurniawan. Kedua menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Nelson Pasaribu dalam persidangan, Rabu (10/5).
Hakim Pengadilan Tinggi menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana 3 tahun penjara terhadap Hendra dikuatkan pada tingkat banding
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Ray Rangkuti Soroti Kekuatan Politik di Balik Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Prabowo Hentikan Tradisi Paksa Siswa Sambut Kunjungan Kerja
Jokowi Dianggap Alergi Pengadilan Usai Hadir di Forum Singapura
Jokowi di Singapura Bikin Gaduh, Alasan Sakit Dituding Hanya Sandiwara