Rachmat U Djangkar Sudah Ditetapkan Tersangka Bersama Mbak Ita

- Rabu, 31 Juli 2024 | 15:47 WIB
Rachmat U Djangkar Sudah Ditetapkan Tersangka Bersama Mbak Ita



MURIANETWORK.COM -Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar (PRUD) membenarkan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita.


Hal itu diungkapkan langsung pengacara Rachmat, Arif Sulaiman usai mendampingi kliennya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).



Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 5 jam ini, Rachmat tidak mengeluarkan sepatah katapun saat ditanya wartawan terkait materi pemeriksaannya.


Namun demikian, pengacara Rachmat, Arif Sulaiman memberikan pernyataan. Kliennya itu ditanya terkait proyek-proyek yang ada di Pemkot Semarang.


"Konfirmasi saja, (terkait) proyek saja," kata Arif kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore (31/7).


Arif membantah jika kliennya hari ini diperiksa sebagai tersangka. Menurutnya, Rachmat hari ini masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Mbak Ita.


"Hanya masih ini sih, saksi, iya (saksi untuk Mbak Ita)," tutur Arif.


Dia menyebut bahwa, kliennya tidak kenal dengan Mbak Ita. Namun saat ditanya perkenalan dengan suaminya Mbak Ita, Alwin Basri (AB) selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP, Arif enggan merespons.


"Nanti kita lihat saja di penyidikan ya," singkatnya.


Arif membenarkan bahwa kliennya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK sebagai tersangka.

Halaman:

Komentar