Gus Samsudin Divonis Bebas Majelis Hakim PN Blitar atas Kasus Konten Tukar Pasangan

- Selasa, 30 Juli 2024 | 15:32 WIB
Gus Samsudin Divonis Bebas Majelis Hakim PN Blitar atas Kasus Konten Tukar Pasangan

"Tiga terdakwa ini tidak melakukan apa yang disampaikan oleh akun tik tok tersebut, yang dipermasalahkan kan akun tik tok milik orang lain," terangnya.  


Sebelumnya Gus Samsudin dan dua anak buahnya harus berhadapan dengan hukum usai mengunggah video yang memuat konten bertukar pasangan tanpa pernikahan. 


Samsudin dan anak buahnya ditahan penyidik Polda Jawa Timur setelah konten Samsudin dilaporkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Blitar ke polisi


Sumber: tvOne 

SEBELUMNYA

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar