Sebelumnya, caleg Partai Nasdem dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo, Tutik Endang Sri Wahyuni, menggugat Dodik karena dituding telah melakukan pergeseran suara hasil Pileg 2024.
"Terkait gugatan itu berawal dari adanya surat edaran partai yang menerangkan tidak diperbolehkan adanya pergeseran suara. Kebetulan kasus saya dengan Pak Dodik ini terkait pergeseran suara," kata Tutik pada Selasa (16/7), sebagaimana dikutip RMOLJatim.
Dodik Rahardiyono sendiri telah ditetapkan sebagai caleg terpilih DPRD Kota Madiun berdasarkan SK Penetapan KPU Nomor 150 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Madiun dalam Pemilu Tahun 2024.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir